melintas sekilas

  • HOME
  • About Us
  • Contact Us
  • National
  • Politics
  • Business
  • e-Paper
  • Sains
  • Sport
  • World
  • Opinion
  • Music
  • Video
  • Download
  • Site Map
  • More
skip to main | skip to sidebar

AJI Bandarlampung siap gabung aksi buruh

Written By Automotive on Monday, April 30, 2012 | 1:00 PM

Para jurnalis di Lampung yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung, siap bergabung dengan elemen buruh di daerahnya, untuk memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2012.
SRC:www.antaranews.com

AJI (ANTARA News/Lukisatrio)





Bandarlampung (ANTARA News) - Para jurnalis di Lampung yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung, siap bergabung dengan elemen buruh di daerahnya, untuk memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2012.

Ketua AJI Bandarlampung, Wakos Reza Gautama, di Bandarlampung, Senin malam, menegaskan bahwa para jurnalis anggota AJI Bandarlampung itu, siap bergabung dalam aksi unjuk rasa elemen buruh dan serikat pekerja di daerahnya.

Direncanakan, peringatan Hari Buruh Sedunia akan diawali dengan aksi di kawasan Tugu Adipura, pusat Kota Bandarlampung, Selasa pagi, kemudian dilanjutkan aksi serupa di kantor Pemerintah Provinsi Lampung.

"Jurnalis itu juga buruh, sehingga harus ikut aktif memperjuangkan nasib buruh yang lebih baik serta berpartisipasi aktif dalam aksi peringatan Hari Buruh Sedunia tahun ini untuk menyuarakan tuntutan para buruh umumnya," ujar Wakos pula.

AJI mengajak jurnalis untuk dapat merebut kesejahteraan profesi yang menjadi haknya, dan perusahaan media massa diingatkan kewajiban memenuhi hak tersebut dengan baik.

Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, didampingi Agustinus Eko Raharjo, Koordinator Divisi Serikat Pekerja, dalam pernyataan tertulis menyambut Hari Buruh Internasional (May Day), sesuai amanat Kongres ke-8 di Makassar tahun 2011, mengamanatkan organisasi ini untuk lebih serius mengusung isu kesejahteraan jurnalis.

Beberapa langkah sudah dilakukan AJI untuk mewujudkannya, antara lain kampanye upah layak, pembentukan serikat pekerja, dan penolakan terhadap bentuk outsourcing jurnalis.

Dia menegaskan, tanpa upah layak, mustahil jurnalis bisa bekerja secara profesional dan memproduksi karya jurnalistik dengan baik.

Upah rendah dari perusahaan media terhadap jurnalis, membuat jurnalis mudah tergoda suap, kata dia.

Akibat upah rendah, tidak sedikit jurnalis harus mencari pemasukan tambahan dengan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ujar Eko lagi.

Saat ini, AJI Indonesia menilai, pertumbuhan perusahaan media tidak berbanding lurus dengan kenaikan upah layak.

Dalam banyak kasus, hak dasar jurnalis seperti honor basis, kontrak kerja, jaminan kesehatan, serta tunjangan hari tua tidak dipenuhi perusahaan, dan masih banyak jurnalis dibayar di bawah standar upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Karena itu, AJI Indonesia mengingatkan, menghadapi problem rendahnya kesejahteraan jurnalis, para pekerja pers berusaha mengikatkan diri dalam organisasi pekerja pers dengan membentuk serikat pekerja.

Namun, banyak perusahaan media menolak kehadiran Serikat Pekerja Jurnalis, kata Eko.

Perusahaan media beralasan, Serikat Pekerja (SP) dapat mengacaukan operasional perusahaan. Padahal, dengan adanya Serikat Pekerja, hubungan industrial pekerja dan perusahaan bisa lebih baik, di samping tersedia mekanisme penyelesaian sengketa kasus perburuhan yang menguntungkan kedua pihak, ujar dia.

Kasus Pemecatan Jurnalis

Eko Maryadi mengemukakan, kasus terakhir yang menjadi perhatian AJI adalah pemecatan sepihak puluhan jurnalis di berbagai daerah.

Di Jakarta, ada kasus Luviana yang dinonjobkan oleh Metro TV, disusul PHK sepihak 13 jurnalis Harian Bisnis Indonesia Finance Today (IFT) terkait pembentukan Serikat Pekerja IFT dan sikap kritis karyawan terhadap perusahaan.

Di Semarang, 12 jurnalis Harian Semarang diberhentikan sepihak tanpa alasan, sedangkan di Gorontalo, Adiwinata Solihin, fotografer untuk Gorontalo Post, dijatuhi skorsing tanpa alasan dan tanpa batas waktu yang jelas.

Nasib tak kunjung membaik juga terjadi pada kontributor/koresponden media massa di berbagai kota di Indonesia.

Menurut AJI Indonesia, saat ini sebagian besar perusahaan media yang mempekerjakan koresponden tanpa kontrak, atau dengan kontrak jangka pendek, tanpa memberi kejelasan status dan upah layak.

Seringkali, kontrak hanya berbentuk ucapan atau pernyataan lisan antara pemberi dan penerima pekerjaan, ujar Eko pula.

Dia menyatakan, masih banyak perusahaan media "abal-abal" membiarkan jurnalis menjadi pemeras dimana-mana dengan berbekal kartu pers.

Namun perusahaan media mapan juga masih mempraktikkan eksploitasi perburuhan sambil menabrak UU Tenaga Kerja, tidak memenuhi standar upah layak dan kesejahteraan jurnalis, termasuk mengabaikan hak-hak dasar koresponden atau kontributor.

Saat ini, sebagian besar koresponden hanya mendapatkan upah dari berita yang dimuat, dan hanya menggantungkan pendapatan dari berita seharga Rp9.500 hingga Rp60.000 (online), Rp50.000 sd. Rp350.000 per berita (cetak), Rp12.500 hingga Rp60.000 per berita (radio), dan Rp50.000 sampai Rp250.000 per berita (TV).

Di luar itu, masih ada wartawan "artisan" (lazim disebut "tuyul"), dengan harga yang diberikan sesuai dengan kesepakatan antara koresponden dan artisan. Upah itu pada umumnya tidak disertai surat kontrak, honor basis, ataupun jaminan keselamatan kerja/kesehatan.

Kondisi semacam tersebut, membuat banyak koresponden dan keluarganya tak bisa hidup layak, apalagi mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Bila sakit atau mengalami kecelakaan kerja, mereka harus jungkir balik mencari sendiri biaya berobat. Bahkan, tanpa ikatan kerja yang jelas, perusahaan bisa menolak membayar klaim kesehatan koresponden/kontributor.

"Paling banter, perusahaan memberi sumbangan ala kadarnya untuk biaya berobat," ujar Eko Maryadi lagi.

Menurut dia, AJI mengapresiasi dan mendukung kelahiran Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepakat) sebagai satu langkah yang ditempuh koresponden untuk memperjuangkan hak pada perusahaan.

Karena itu, saat momentum May Day 1 Mei 2012 ini, AJI mendesak perusahaan media agar memperhatikan kesejahteraan jurnalis dengan memberikan upah layak, berikut hak-hak dasar pekerja, seperti layanan kesehatan dan kontrak kerja yang jelas.

Perusahaan media hendaknya memberi kesempatan kontributor atau koresponden daerah untuk menjadi karyawan tetap, dengan jaminan kesejahteraan memadai, kata dia.

Dalam kasus koresponden belum bisa menjadi karyawan tetap, perusahaan wajib memberikan honor basis, jaminan kesehatan, klaim transportasi dan komunikasi, selain honor laporan jurnalistik, ujar dia pula.

Sesuai mandat Kongres ke-8 AJI 2011, AJI berkewajiban mengkampanyekan "basic salary" (honor basis) kepada perusahaan media, khususnya bagi koresponden/kontributor.

AJI menurut Eko, mengusulkan agar koresponden/kontributor itu memperoleh upah minimum, satu setengah kali upah dari UMK. Selain itu, harga nilai berita yang ditentukan secara proporsional atau sesuai dengan Undang Undang Tenaga Kerja.

AJI juga mengajak perusahaan media membangun iklim industrial yang sehat serta menghormati hak-hak pekerja.

Slogan "perusahaan untung, pekerja buntung" sudah selayaknya diakhiri, demikian Eko Maryadi. (B014)

Posted by Automotive at 1:00 PM
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts Today

  • Pemerintah lelang sukuk proyek Rp1 triliun
    Pemerintah akan melelang empat seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara berbasis proyek dengan target indikatif Rp1 trili...
  • Kadin: banyak barang impor tidak sesuai SNI
    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini, masih banyak barang-barang yang masuk ke Indonesia tidak sesua...
  • Pakar: stop pemborosan biaya branding di BUMN
    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu berbenah dalam strategi "branding" korporasinya karena saat ini apa yang dilakukan dalam usa...
  • Pakar: bahan bakar bioetanol perlu mesin khusus
    Penggunaan bahan bakar bioetanol untuk kendaraan bermotor membutuhkan mesin khusus yang mampu menampung uap alkohol, demikian dikatakan Pene...
  • Azarenka kembali nomor satu dunia
    Petenis Belarus, Victoria Azarenka, kembali merebut peringkat satu dunia pada daftar peringkat terakhir yang dirilis hari ini, berkat kemena...
  • Lima orang terkubur tanah longsor di China barat daya
    Lima orang terkubur oleh tanah longsor yang dipicu hujan lebat di Provinsi Guizhou, barat daya China, kata pihak berwenang Jumat.
  • Pasukan PBB dan Kongo serang pemberontak
    Pasukan PBB dan tentara Republik Demokratik Kongo (DRC) menggunakan helikopter-helikopter tempur Kamis menyerang tentara yang memberontak ya...
  • Analis: indeks akan menguji "resistance" 4.239
    Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis secara teknikal akan bergerak mixed dengan kecenderungan menguat dengan menguji re...
  • DPD dan institusi lain sepakat cari fakta
    Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan sejumlah institusi lainnya sepakat untuk mencari fakta terkait dengan kasus penembak...
  • Syafii Maarif: agama menghargai kearifan lokal
    Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif menyatakan bahwa agama sangat menghargai dan tidak bertentangan dengan kearifan ...
 
Copyright © 2011. melintas sekilas . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Herdiansyah. Published by Borneo Templates