SRC:www.antaranews.com
Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menginginkan agar pemerintah segera membenahi kawasan perbatasan yang memiliki potensi ekonomi yang kuat agar pelaku usaha tertarik untuk berinvestasi di daerah itu.
"Kadin meminta Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk memberikan keputusan atau kebijakan yang tepat untuk serius membangun kawasan perbatasan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koordinator Wilayah Tengah, Endang Kesumayadi, Senin.
Menurut dia, permintaan kepada Menko Perekonomian itu karena Kadin selama ini telah berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang mengelola kawasan perbatasan yang kerap berargumen bahwa perizinan di kawasan perbatasan bergantung arahan Menko Perekonomian.
Sejumlah kendala yang terdapat di daerah perbatasan antara lain adalah minimnya fasilitas dan infrastruktur seperti persoalan terkait jaringan listrik, telekomunikasi, dan air bersih.
Meski terkendala, Endang mengemukakan bahwa pelaku usaha tetap menyatakan kesiapannya untuk membangun kawasan perbatasan tetapi kerap terbentur oleh lambatnya izin yang dikeluarkan pemerintah.
"Perizinan untuk membangun rumit dan lambat karena kawasan perbatasan masuk dalam kategori Kawasan Strategis Nasional yang penggunaan ruangnya dikendalikan oleh pemerintah pusat," katanya.
Untuk itu, ia berpendapatn bahwa semakin cepat arahan tentang pelayanan perizinan dapat diterbitkan, maka semakin cepat pula kawasan perbatasan dapat dibangun.
Bila kawasan perbatasan dapat cepat terbangun, ujar dia, maka akan semakin besar pula dukungan penguatan yang akan diberikan terhadap konsep Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dari aspek ketahanan investasi.
"Kami berharap Menko Perekonomian dapat memberikan keputusan dan langkah kongrit dalam memberikan kemudahan layanan perizinan, khususnya izin prinsip untuk pembangunan berbagai fasilitas di kawasan perbatasan," kata Endang.
Ia juga mengutarakan harapannya agar pemerintah bisa jeli dan bersedia dalam memberikan perlakuan khusus di sejumlah kawasan perbatasan karena terdapat aturan yang diberlakukan pusat tidak bisa diterapkan di perbatasan.
(T.M040/S006)
No comments:
Post a Comment