melintas sekilas

  • HOME
  • About Us
  • Contact Us
  • National
  • Politics
  • Business
  • e-Paper
  • Sains
  • Sport
  • World
  • Opinion
  • Music
  • Video
  • Download
  • Site Map
  • More
skip to main | skip to sidebar

Ditjen pajak bentuk KPP pertambangan dan migas

Written By Automotive on Tuesday, May 1, 2012 | 2:00 PM

Direktorat Jenderal Pajak, Senin, meresmikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bagi wajib pajak sektor pertambangan serta Minyak dan Gas Bumi di Jakarta.
SRC:www.antaranews.com

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany (kanan) berbicara dengan disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas Dewa Made Budianta (kiri), dan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Agus Purnomo Adi (tengah) dalam peresmian KPP khusus untuk sektor migas dan pertambangan di aula KPP Pratama Gambir, Jakarta (2/4). (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Tujuannya supaya data dan informasi mengenai wajib pajak minyak dan gas bumi serta pertambangan bisa terkonsentrasi. Selain itu kami bisa benar-benar memonitor sejumlah perusahaan tambang maupun migas.



Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak, Senin, meresmikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bagi wajib pajak sektor pertambangan serta Minyak dan Gas Bumi di Jakarta.

"Tujuannya supaya data dan informasi mengenai wajib pajak minyak dan gas bumi serta pertambangan bisa terkonsentrasi. Selain itu kami bisa benar-benar memonitor sejumlah perusahaan tambang maupun migas," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany seusai acara peresmian KPP Pertambangan serta Minyak dan Gas Bumi.

Ia menjelaskan keuntungan dibentuknya KPP tersebut bagi Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak adalah pengembangan keahlian perpajakan di bidang pertambangan dan migas.

Kemudian nantinya para wajib pajak tersebut akan mendapat manfaat dari keseragaman dalam pelayanan, jelas Fuad.

Pembentukan KPP tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak.

Saat Mulai Operasi wajib pajak di sejumlah sektor tersebut adalah pada 1 April 2012.

"Kami akan upayakan dengan adanya KPP migas ini pelayanan dan pemantauan bagi perusahaan pertambangan dan migas akan lebih optimal," tambah Fuad.

Menurut dia jumlah seluruh perusahaan pertambangan dan migas yang telah terdaftar di KPP sebanyak 5.800 perusahaan namun belum semua membayar pajak.

Selain itu pada acara yang sama, Ditjen Pajak juga membagi sejumlah sektor yang diadministrasikan kepada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar antara lain KPP Wajib Pajak Besar I mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.

Untuk KPP Wajib Pajak Besar II melayani Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa. Sementara KPP Wajib Pajak Besar III mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan.

Kemudian KPP Wajib Pajak Besar IV melayani wajib pajak dari perusahaan negara atau BUMN di bidang jasa dan wajib pajak orang pribadi.

Pembagian itu menurut Dirjen Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 80 Nomor 29/PMK.01/2012.

Sedangkan untuk sektor yang diadministrasikan kepada Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus terdiri dari sektor penanaman modal asing, sektor badan dan orang asing dan KPP perusahaan masuk bursa kemudian KPP minyak dan gas bumi yang mengadministrasikan 1.261 wajib pajak sektor minyak dan gas bumi.

(B019)

Posted by Automotive at 2:00 PM
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts Today

  • Pemerintah lelang sukuk proyek Rp1 triliun
    Pemerintah akan melelang empat seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara berbasis proyek dengan target indikatif Rp1 trili...
  • Kadin: banyak barang impor tidak sesuai SNI
    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini, masih banyak barang-barang yang masuk ke Indonesia tidak sesua...
  • Pakar: stop pemborosan biaya branding di BUMN
    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu berbenah dalam strategi "branding" korporasinya karena saat ini apa yang dilakukan dalam usa...
  • Pakar: bahan bakar bioetanol perlu mesin khusus
    Penggunaan bahan bakar bioetanol untuk kendaraan bermotor membutuhkan mesin khusus yang mampu menampung uap alkohol, demikian dikatakan Pene...
  • Azarenka kembali nomor satu dunia
    Petenis Belarus, Victoria Azarenka, kembali merebut peringkat satu dunia pada daftar peringkat terakhir yang dirilis hari ini, berkat kemena...
  • Lima orang terkubur tanah longsor di China barat daya
    Lima orang terkubur oleh tanah longsor yang dipicu hujan lebat di Provinsi Guizhou, barat daya China, kata pihak berwenang Jumat.
  • Pasukan PBB dan Kongo serang pemberontak
    Pasukan PBB dan tentara Republik Demokratik Kongo (DRC) menggunakan helikopter-helikopter tempur Kamis menyerang tentara yang memberontak ya...
  • Analis: indeks akan menguji "resistance" 4.239
    Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis secara teknikal akan bergerak mixed dengan kecenderungan menguat dengan menguji re...
  • DPD dan institusi lain sepakat cari fakta
    Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan sejumlah institusi lainnya sepakat untuk mencari fakta terkait dengan kasus penembak...
  • Syafii Maarif: agama menghargai kearifan lokal
    Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif menyatakan bahwa agama sangat menghargai dan tidak bertentangan dengan kearifan ...
 
Copyright © 2011. melintas sekilas . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Herdiansyah. Published by Borneo Templates