SRC:www.antaranews.com
Sejumlah pengendara sepeda motor membeli bahan bakar di SPBU Kuningan, Jakarta, Kamis (9/2). Pemerintah masih mengkaji mengenai tiga opsi menyangkut kebijakan pengurangan subsidi untuk BBM yaitu menjalankan kebijakan pembatasan BBM subsidi, konversi BBM ke BBG, serta opsi menaikan harga BBM. (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
... konsumsi 41,5 juta kiloliter, saya sudah senang...
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan program pengendalian konsumsi maksimal BBM bersubsidi pada 2012 sebanyak 41,5 juta kiloliter. Angka ini ditetapkan menyusul keputusan menunda pembatasan berdasarkan kapasitas mesin.
"Kalau konsumsi 41,5 juta kiloliter, saya sudah senang," kata Menteri ESDM, Jero Wacik di Jakarta, Jumat.
Pemerintah memutuskan menunda rencana pembatasan pemakaian BBM subsidi berdasarkan mesin kendaraan sampai diperoleh teknologi yang tepat.
Rencana pembatasannya adalah melarang mobil pribadi dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc memakai premium subsidi.
Menurut dia, dirinya akan mengeluarkan tiga peraturan menteri untuk mencapai target konsumsi 41,5 juta kiloliter tersebut.
Permen pertama, melarang seluruh kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah, BUMN, dan BUMD menggunakan BBM subsidi.
Lalu, permen larangan usaha pertambangan dan perkebunan memakai BBM subsidi. "Mereka harus punya tangki BBM sendiri," ujarnya.
Sedang, permen ketiga menyangkut program konversi bahan bakar gas yang akan dimulai dan dipercepat.
"Pada era saya, BBG ini tidak hanya omong saja," katanya.
Menurut dia, setidaknya ada tiga pekerjaan program BBG yang mesti dilakukan yakni persiapan pasokan gas, pengadaan 14.000 konverter kit dari dalam dan luar negeri, dan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas.
"Saya minta ini semua dipercepat," ujarnya.
Ia mengatakan, jika tidak dikendalikan, maka konsumsi BBM bersubsidi bakal 46-47 juta kiloliter atau jauh di atas asumsi APBN Perubahan 2012 sebesar 40 juta kiloliter.
Di luar ketiga permen itu, Jero juga akan mengeluarkan dua aturan menyangkut penghematan listrik dan air. Permen itu adalah melarang PT PLN (Persero) membangkitkan listrik BBM mulai Juni 2012.
"PLN mesti pakai sumber energi lain seperti batubara, panas bumi, gas, matahari, dan biomass. Di samping juga, akan dilakukan percepatan proses IPP," ujarnya.
Terakhir, permen soal penghematan listrik dan air di kantor dan rumah dinas pemerintah.
"Dulu sudah pernah lakukan, sekarang akan lebih keras lagi. Nanti, akan ada inspektur yang mengawasi pemakaian listrik dan air di gedung-gedung pemerintah," ujarnya.Â
(K007)
No comments:
Post a Comment