SRC:www.antaranews.com Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Australia menjatuhkan denda Rp2,27 juta dolar AS karena dianggap sengaja memberikan informasi menyesatkan mengenai kemampuan 4G iPad terbarunya.
Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) yang melaporkan masalah itu mengatakan Apple telah menyesatkan warga Australia dengan iklan konektivitas iPad terbaru pada jaringan 4G Australia.
Seorang hakim Pengadilan Federal Australia setuju dengan ACCC dan sebagai akibat dari perbuatannya itu, Apple diharuskan membayar 2,25 dolar Australia (2,27 juta dolar AS) serta biaya persidangan 300 ribu dolar Austalia.
Mengutip laporan blog yang khusus mengupas tentang Apple, Tuaw, pada Maret lalu Apple menawarkan untuk mengembalikan uang pelanggan yang merasa disesatkan oleh iklannya dan memberikan klarifikasi mengenai kemampuan konektivitas iPad baru yang sebenarnya.
Di luar Amerika Utara, iPad baru sekarang diiklankan hanya bisa untuk koneksi "Wi-Fi + Seluler".
Setelah komplain dan tuntutan pengadilan, iklan iPad baru di Australia secara khusus menyatakan bahwa perangkat itu "tidak kompatibel dengan LTE 4G Australia dan WiMax saat ini".
Berita mengenai penyelesaian yang diusulkan pertama kali muncul sekitar dua minggu lalu, pernyataan terbaru dari pengadilan Australia hanya menetapkan jumlah denda yang harus dibayar Apple.
Gugatan perlindungan konsumen serupa di negara lain mungkin bisa mengikuti sukses ACCC memberikan sanksi kepada Apple, demikian tulis Tuaw.
(*)
No comments:
Post a Comment