SRC:www.antaranews.com
Seorang buruh perkebunan kelapa sawit menyiram bibit pohon kelapa sawit (FOTO ANTARA/Audy Alwi/Koz )
Bengkulu (ANTARA News) - Seluruh buruh perkebunan di Provinsi Bengkulu menuntut kenaikan upah minimum regional setempat dari Rp930.000 menjadi Rp1.069.500 perbulan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Bila tetap bertahan pada tarip sekarang upah sekarang, tidak mencukupi kebutuhan keluarga setiap bulan karena seluruh kebutuhan bahan pokok sudah naik, kata Ketua Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Provinsi Bengkulu Feriyadi, Jumat.
"Usulan tersebut sudah kami sampaikan kepada Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu karena faktanya saat ini harga bahan pokok telah melambung naik," katanya.
Ia menilai, isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) selama ini makin menyulitkan rakyat kecil karena faktanya tidak jadi dinaikan, tapi seluruh bahan pokok sudah naik lebih duluan.
Meski harga BBM batal dinaikkan pemerintah, namun harga bahan pokok sudah tidak terkendali, sehingga upah minimum yang diterima buruh saat ini tidak mencukupi.
Melihat kondisi kenaikan seluruh bahan pokok sekarang ini, sudah sangat layak pemerintah daerah menaikkan upah untuk buruh perkebunan karena penghasilan saat ini sudah tidak mencukupi untuk menghidupi keluarga.
Sedangkan penghasilan sektor perkebunan di Bengkulu saat ini menjadi primadona utama menyumbang pajak dan pendapatan daerah karena harga produksi perkebunan rata-rata sudah naik.
"Usulan kenaikan upah tersebut kami sampaikan kepadaĆ asisten I Pemprov Bengkulu dan bidang kesejahteraan rakyat beberapa waktu lalu, katanya.
Asisten I Pemprov Bengkulu Mardiansyah berjanji, usulan serikat buruh itu akan dibahas bersama dan memerlukan waktu beberapa pekan ke depan.
"Pemerintah daerah sudah memaklumi dengan kenaikan bahan pokok sekarang ini akan menyulitkan para buruh dan masyarakat kecil, mudah-mudahan usulan itu bisa terwujud dalam waktu dekat," ujarnya. (MAN*Z005)
No comments:
Post a Comment