SRC:www.antaranews.com
Saleh WN Malaysia diduga menjual gadis-gadis dibawah umur untuk bekerja di tempat hiburan malam di Malaysia,"
"Saleh WN Malaysia diduga menjual gadis-gadis dibawah umur untuk bekerja di tempat hiburan malam di Malaysia," kata Mukson Munandar di Pontianak.
Mukson menjelaskan, penangkapan WN Malaysia tersebut berawal dari tertangkapnya Sy (58) warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya di sebuah rumah kontrakannya, Jumat (29/6) malam.
Saat ditangkap, Sy kedapatan sedang menampung AR (16) perempuan asal Sumedang, yang rencananya akan dibawa ke Malaysia, melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Mukson menjelaskan, AR sedang dipersiapkan untuk bekerja di Malaysia.
Ma sebelum ketangkap sedang mempersiapkan berbagai kelengkapan dokumen-dokumennya di Kantor Imigrasi Pontianak.
"Diduga kuat Ma memalsukan usia AR agar bisa bekerja di Malaysia," ungkap Mukson.
Dari informasi yang Polda Kalbar himpun, perbuatan menjual gadis dibawah umur bukan yang pertama kalinya Ma lakukan.
"Ma mengakui gadis-gadis tersebut dijualnya ke Saleh WN Malaysia yang menunggu di Pos Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau," ujarnya.
Mukson menambahkan, berbekal ciri-ciri yang dijelaskan oleh Ma, Polda Kalbar lalu menghubungi Polres Sanggau untuk menindaklanjuti informasi itu.
"Anggota kami tidak kesulitan meringkus Saleh karena telah mendapatkan ciri-ciri pelaku dari Ma. Saleh ditangkap saat berada di sekitar PPLB Entikong-Tebedu, Malaysia.
"Saat ini Saleh sedang dalam perjalanan darat ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami anggota jaringan `trafficking` lainnya, dan korban-korban yang telah dikirim pelaku bekerja di kelab malam Malaysia," kata Mukson.
Pelaku "trafficking" akan dijerat UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Manusia, dan UU No. 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, kata Mukson.
(A057/R010)
No comments:
Post a Comment