SRC:www.antaranews.com
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany (kanan) berbicara dengan disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas Dewa Made Budianta (kiri), dan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Agus Purnomo Adi (tengah) dalam peresmian KPP khusus untuk sektor migas dan pertambangan di aula KPP Pratama Gambir, Jakarta (2/4). (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Tujuannya supaya data dan informasi mengenai wajib pajak minyak dan gas bumi serta pertambangan bisa terkonsentrasi. Selain itu kami bisa benar-benar memonitor sejumlah perusahaan tambang maupun migas.Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak, Senin, meresmikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bagi wajib pajak sektor pertambangan serta Minyak dan Gas Bumi di Jakarta.
"Tujuannya supaya data dan informasi mengenai wajib pajak minyak dan gas bumi serta pertambangan bisa terkonsentrasi. Selain itu kami bisa benar-benar memonitor sejumlah perusahaan tambang maupun migas," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany seusai acara peresmian KPP Pertambangan serta Minyak dan Gas Bumi.
Ia menjelaskan keuntungan dibentuknya KPP tersebut bagi Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak adalah pengembangan keahlian perpajakan di bidang pertambangan dan migas.
Kemudian nantinya para wajib pajak tersebut akan mendapat manfaat dari keseragaman dalam pelayanan, jelas Fuad.
Pembentukan KPP tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak.
Saat Mulai Operasi wajib pajak di sejumlah sektor tersebut adalah pada 1 April 2012.
"Kami akan upayakan dengan adanya KPP migas ini pelayanan dan pemantauan bagi perusahaan pertambangan dan migas akan lebih optimal," tambah Fuad.
Menurut dia jumlah seluruh perusahaan pertambangan dan migas yang telah terdaftar di KPP sebanyak 5.800 perusahaan namun belum semua membayar pajak.
Selain itu pada acara yang sama, Ditjen Pajak juga membagi sejumlah sektor yang diadministrasikan kepada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar antara lain KPP Wajib Pajak Besar I mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.
Untuk KPP Wajib Pajak Besar II melayani Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa. Sementara KPP Wajib Pajak Besar III mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan.
Kemudian KPP Wajib Pajak Besar IV melayani wajib pajak dari perusahaan negara atau BUMN di bidang jasa dan wajib pajak orang pribadi.
Pembagian itu menurut Dirjen Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 80 Nomor 29/PMK.01/2012.
Sedangkan untuk sektor yang diadministrasikan kepada Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus terdiri dari sektor penanaman modal asing, sektor badan dan orang asing dan KPP perusahaan masuk bursa kemudian KPP minyak dan gas bumi yang mengadministrasikan 1.261 wajib pajak sektor minyak dan gas bumi.
(B019)
No comments:
Post a Comment