SRC:www.antaranews.com
Muhaimin Iskandar (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi IX DPR menyetujui Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan melanjutkan pembahasan RUU menjadi UU.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang dilakukan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
"Ini merupakan bentuk nyata dari dukungan dan keberpihakan DPR RI dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai rapat kerja.
Diharapkan, perlindungan terhadap buruh migran dari Indonesia baik sebelum pemberangkatan, selama masa kerja hingga kembali ke Indonesia dapat meningkat dibandingkan sebelum meratifikasi "International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and members of Their Families" tersebut.
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz dan dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wahiduddin Adams itu disetujui Rancangan Undang-undang tentang pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya dan selanjutnya RUU akan diajukan ke sidang paripurna DPR.
"Ratifikasi ini upaya penting dalam penggalangan dukungan internasional dalam upaya perlindungan tenaga kerja kita di luar negeri. Ratifikasi ini merupakan langkah awal tapi sangat strategis. Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi buruh migran," ujar Menakertrans.
Sedangkan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyebut, ratifikasi tersebut diperlukan dalam rangka mempertegas komitmen untuk perlindungan buruh migran termasuk pemenuhan HAM, memperkuat landasan hukum bagi perlindungan buruh migran serta memperkuat mekanisme perlindungan pekerja migran yang telah ada.
Menakertrans menyebut pihaknya akan segera menyesuaikan UU dan peraturan yang ada agar selaras dengan RUU tersebut, misalnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Konvensi Pekerja Migran disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desember 1990 melalui Resolusi Nomor 45/158 yang disambut baik oleh masyarakat internasional terutama oleh negara-negara pengirim tenaga kerja migran, sebagai kerangka perlindungan internasional yang lebih solid bagi pekerja migran beserta keluarganya.
Konvensi Pekerja Migran mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2003 dan telah diratifikasi oleh 20 neqara pada bulan Maret 2003 dan merupakan perjanjian dengan kekuatan hukum mengikat.
Sampai dengan tahun 2011, Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh 45 negara sedangkan 16 negara lain termasuk Indonesia telah menandatangani, namun belum meratifikasi konvensi tersebut.
(T.A043/I007)
No comments:
Post a Comment