SRC:www.antaranews.com
Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang persamaan gender, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah membolehkan siswi sedang hamil mengikuti ujian nasional (UN). "Pendidikan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi. Karenanya, kami mendesak pemerintah atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tetap membolehkan siswi hamil untuk mengikuti ujian nasional," kata Direktur Daerah PKBI DIY Maesur Zaky di Yogyakarta, Kamis. Menurut dia, kasus siswi hamil atau kehamilan tidak diinginkan di kalangan pelajar tidak dapat dilihat secara sempit, yaitu persoalan moralitas semata, namun juga harus dilihat dalam konteks yang lebih luas.
Ia menyebutkan, kasus kehamilan tidak diinginkan di kalangan pelajar disebabkan oleh diabaikannya hak kesehatan reproduksi oleh negara dengan tidak memberikan akses pada remaja untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai kesehatan reproduksi dan seksual.
Menjelang dilaksanakannya ujian nasional (UN), sejumlah daerah telah mengeluarkan larangan bagi siswi hamil untuk mengikuti ujian nasional, seperti di Provinsi Jawa Timur.
Dasar pelarangan karena siswi hamil dianggap telah melanggar norma, mencemarkan nama baik sekolah, dan dianggap sebagai tindakan kriminal.
"Bahkan ada beberapa sekolah yang menyatakan bahwa siswi hamil dapat dianggap tidak lulus karena tidak lulus dalam penilaian kriteria budi pekerti. Kami menganggap hal ini adalah diskriminasi bagi perempuan," katanya.
Di DIY, lanjut Maesur, sudah ditemukan ada enam siswi hamil yang dilarang mengikuti UN 2012, dan diperkirakan angkanya masih lebih banyak karena tingkat pernikahan dini di provinsi tersebut cenderung semakin tinggi dari tahun ke tahun.
Ia mengatakan, pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual yang benar, tidak semata-mata ditujukan untuk mencegah perilaku seksual beresiko tetapi juga menciptakan remaja yang memiliki konsep diri dan mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, PKBI DIY pun menuntut sekolah untut memberikan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual sebagai pemenuhan hak remaja dan pencegahan perilaku seksual berisiko.
"Kami juga menuntut agar remaja selalu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan," lanjutnya.
(E013)
No comments:
Post a Comment