SRC:www.antaranews.com Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtara berharap pembahasan RUU Pemilu bisa selesai dengan cara mufakat melalui forum rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu malam.
"Sampai saat ini masih dilakukan lobi. Insya Allah mencapai mufakat sehingga tidak perlu dilakukan voting," kata Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Anis Matta, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu malam.
Menurut dia dari empat hal krusial pada RUU Pemilu, tigal hal sudah bisa disepakati yakni sistem pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka, besaran "parliamentary threshold" 3,5 persen, dan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan 3-10 kursi untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk DPRD.
Hanya satu hal yang belum mencapai kesepakatan, kata dia, yakni cara penghitungan suara menjadi kursi parlemen.
"Satu hal ini masih berkembang dua opsi yakni opsi kuota murni dan opsi devisor webster," katanya.
Menurut dia, opsi kuota murni didukung oleh enam fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunajn (FPPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura.
Sedangkan, usulan sistem devisor webster didukung oleh tiga fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Forum lobi masih terus berlangsung dan kita harapkan bisa mencapai mufakat," katanya.
Fraksi PAN juga berharap yang relatif sama yakni bisa mencapai mufakat sehingga tidak perlu dilakukan voting.
Sekretaris Jenderal DPP PAN, Taufik Kurniawan mengatakan hingga saat ini hanya cara penghitungan menjadi kursi parlemen yang belum mencapai mufakat.
Menurut dia, masih ada dua opsi pada cara penghitungan suara menjadi kursi parlemen, yakni kuota murni dan devisor webster.
Taufik berharap, pembahasan RUU Pemilu bisa mencapai kesepakatan sehingga bisa disahkan menjadi UU pada rapat paripurna, Rabu malam ini, tanpa melalui mekanisme voting.
Namun jika cara penghitungan suara menjadi kursi parlemen gagal mencapai mufakat, menurut dia, terpaksa dilakukan voting.
Jika sampai terjadi voting, kata dia, maka akan dilakukan dua tahap yakni pada tahap memilih mekanisme votingnya apakah sistem paket atau sistem poin.
"Jika opsi yang dipilih sistem paket, maka tiga hal yang sudah disepakati harus juga dipilih melalui mekanisme voting. Sebaliknya, kalau sistem poin, maka hanya hal yang belum disepakati yang akan poting," katanya.
(R024/Z003)
No comments:
Post a Comment