SRC:www.antaranews.com
dokumentasi unjuk rasa dari kelompok yang berpendapat rencana kenaikan gaji hakim bukan jaminan kasus suap di korps hakim menjadi bersih (ANTARA/Fanny Octavianus)
Hakim pernah mogok pada tahun 1956, tapi mereka akhirnya berhenti dengan sendirinya, karena diprotes masyarakat."
Surabaya (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyiapkan sanksi bagi hakim yang mogok.
"Jangan mogok karena yang dirugikan bukan pemerintah, tapi pencari keadilan. Apa boleh buat, kalau mogok akan kita jatuhkan sanksi," katanya di aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat.
Ia mengemukakan hal itu dalam dialog hukum bertajuk "Kajian Permasalahan Hukum Berkaitan Rasa Keadilan dan Penegakan Hukum" yang digelar Ikatan Alumni FH Unair Surabaya.
Orang nomor satu di MA yang juga alumni FH Unair angkatan 1972 itu mengaku pihaknya sudah menandatangani SK untuk membentuk tim gabungan yang melibatkan MA, Komisi Yudisial (KY), KemenPAN, dan Sekretariat Negara.
"Tim itu akan membahas gaji hakim yang lain, termasuk transportasi, akomodasi, dan sebagainya, karena itu kalau para hakim mogok justru akan membuat tim menjadi tidak respek," katanya.
Selain itu, ia menyatakan tim gabungan juga tidak bisa dibatasi waktu, seperti para hakim yang mengancam mogok bila pemerintah tidak menyinggung soal itu pada 16 Agustus (Pidato Presiden).
"Hakim pernah mogok pada tahun 1956, tapi mereka akhirnya berhenti dengan sendirinya, karena diprotes masyarakat," katanya.
Namun, ia mengaku banyak perkara yang masuk ke peradilan tapi jumlah hakim terbatas, sehingga kendala sumber daya manusia itu menyebabkan terjadi "error" dalam proses penegakan hukum akibat kontrol peradilan yang lemah.
"Contoh sederhana ada hakim pasang toga di ruang sidang, ada hakim yang SMS saat sidang, hakim yang tidur saat mengadili perkara korupsi, putusan pilkada masuk pidana akibat `copy paste`, dan banyak lagi," katanya.
(E011)
No comments:
Post a Comment