SRC:www.antaranews.com
Usai pemberian penghargaan untuk sembilan kepada daerah Sumut di Medan, Jumat, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, ketentuan tentang kuota BBM tersebut diputuskan melalui rapat DPR.
Karena itu, sesuai dengan amanat UU APBN, pemerintah tidak dapat menaikkan kuota BBM secara sepihak sebelum membicarakannya secara mendalam dengan lembaga legislatif tersebut.
"Kalau mau tambah kuota, harus izin DPR. Bicara dulu dengan DPR," katanya.
Menurut dia, disebabkan sudah ditetapkan dalam APBN, kuota BBM yang dialokasikan untuk setiap daerah tersebut harus dijaga dengan ketat.
Pihaknya berkeyakinan kuota tersebut telah mencukupi sehingga diperkirakan tidak akan menimbulkan masalah jika tidak ada kecurangan dan penyalahgunaaan.
"Kuotanya pasti cukup karena sudah dihitung dengan cermat, termasuk kebutuhan transportasi," katanya.
Penghematan
Keterbatasan energi yang mulai terjadi menyebabkan pemerintah menggiatkan upaya penghematan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama untuk kalangan unsur pemerintah.
Menurut Hatta, penghematan untuk unsur pemerintah tersebut telah ditetapkan sebesr 20 persen dari penggunaan energi selama ini.
"Sedangkan penghematan untuk swasta dapat dilakukan sendiri," katanya.
Untuk di daerah, upaya penghematan itu dapat dilakukan sendiri oleh pemrov, pemkab, atau pemkot setempat melalui peraturan daerah masing-masing.
"Contohnya, kalau malam hari, lampu jangan terlalu boros dinyalakan dan sebagainya," kata Hatta yang juga Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
(ANTARA)
No comments:
Post a Comment