SRC:www.antaranews.com
Padang (ANTARA News) - Seorang nenek, Astuti, ponis 1,5 tahun penjara karena terbukti mencuri satu benda pusaka berupa keris milik korban Ismawati. Keris pusaka itu diklaim seharga Rp1 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang pengadilan Negeri Padang, Kamis. Astuti mencuri keris itu bersama rekannya, Robiansyah (35), yang juga dihukum sama dengan Astuti.
Pencurian tersebut dilakukan kedua terdakwa di rumah korban yang terletak di Jalan Apel Komplek Perumahan Belimbing, Kuranji, Kota Padang.
Majelis hakim yang diketuai Muchtar Cholif mengatakan, "Semestinya, kalau sudah tua, yang dipikirkan akhirat, jangan lagi urusan dunia." Kedua pelaku mengetahui kalau Ismawati memiliki keris pusaka yang diwariskan suaminya, mencoba cara mendekati Ismawati. Salah satunya, berpura-pura bertamu ke rumah korban.
"Mereka pura-pura bertamu. Memang, saya menyimpan keris pusaka warisan almarhum suami. Keris ini juga keramat. Tidak boleh dipegang langsung, serta bisa berdiri sendiri," sebut Ismawati sembari memperlihatkan keris yang dibungkus dengan kain putih. Yang gawat, kekeramatan keris yang menyebabkan nenek itu dipenjara ternyata tidak terbukti di depan hakim. Keris itu tidak bisa berdiri sendiri!Â
Di rumah Ismawati, Robiansyah mengenalkan bahwa Astuti itu ibunya. Tapi, saat didesak hakim, Robiansyah mengaku Astuti hanya kenalannya saja di Kota Padang.
"Dia bukan ibu saya. Tapi, hanya kenal saja," tutur Robiansyah.
Mengetahui kedatangan tamu, Ismawati langsung mempersilahkan duduk. Dia segera ke dapur untuk membuatkan minuman. Saat itulah Robiansyah dan Astuti beraksi. Dalam aksinya, Robiansyah masuk ke kamar Ismawati, sedangkann Astuti berjaga di luar.
"Saya masuk kamar dan mengambil keris itu," sebut Robiansyah. Setelah berhasil, keduanya pura-pura ingin pulang ketika Ismawati kembali membawa minuman. "Saya curiga saja melihat tingkah keduanya. Keduanya saya geledah dan ditemukan keris serta KTP di balik baju Robiansyah. Saya langsung melapor ke pemuda," ucap Ismawati. (*)
No comments:
Post a Comment