SRC:www.antaranews.com
Seperti di Filipina, beberapa kalangan di Indonesia menyatakan menolak konser Lady Gaga. Kepolisian Daerah Metro Jaya pun merekomendasikan penyelenggara membatalkan konser di Jakarta.(ANTARA/Andika Wahyu)
"Selama ini kementerian memberlakukan aturan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai prosedur tanpa membeda-bedakan status seseorang asalkan sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu.
"Kami tidak pernah berlaku diskriminatif. Semua diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan apakah tenaga kerja asing itu artis itu terkenal, pemain sepak bola terkenal ataupun pekerja asing biasa. Semua harus mengikuti syarat-syarat formal," tambahnya.
Meskipun demikian, Muhaimin tetap meminta penyanyi pop Amerika yang dikenal dengan gaya nyentrik dan lirik lagu kontroversial itu menghormati budaya dan trandisi Indonesia dalam tiga hal yaitu lirik lagu, pakaian dan aksi atau gaya di atas panggung selama konser.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman mengatakan sampai saat ini proses peizinan penggunaan tenaga kerja asing terkait konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir.
"Bila semua persyaratan dan perijinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA dapat segera diproses dan dikeluarkan," katanya.
Bahkan, lanjut dia, dengan sistem pengurusan izin tenaga kerja asing dalam jaringan (online) proses pengurusan izin bisa selesai dalam satu hari atau paling lambat tiga hari.(A043)
No comments:
Post a Comment