SRC:www.antaranews.com
Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha (ANTARA/pandu dewantara )
Insya-Allah tanggal 28 Mei, itu mencakup terutama di dalam jajaran pemerintah. Akan ada instruksi arahan penghematan secara nasiona
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengumumkan program penghematan energi nasional pekan depan yang rencananya diumumkan oleh Presiden.
Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu sore, mengatakan program penghematan energi tersebut akan disampaikan pada Senin (28/5) pekan depan.
"Insya-Allah tanggal 28 Mei, itu mencakup terutama di dalam jajaran pemerintah. Akan ada instruksi arahan penghematan secara nasional," kata Julian.
Ia menambahkan, program itu diharapkan dapat diikuti juga oleh masyarakat secara luas.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan program kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi akan diberlakukan per 1 Juni 2012.
"Untuk penghematan kami sudah siapkan lima paket kebijakan yang akan kami keluarkan terkait kebijakan penghematan BBM," kata Wacik seusai Rapat Koordinasi Nasional III TPID 2012 di Jakarta, Rabu.
Wacik menjelaskan begitu diumumkan oleh presiden maka keputusan sudah mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Kebijakan yang pertama menurut Wacik adalah melarang seluruh kendaraan dinas pemerintah baik di pusat, daerah, dan sejumlah badan usaha milik negara serta daerah menggunakan BBM bersubsidi.
Dia menambahkan akan ada keputusan menteri yang dikeluarkan terkait pembatasan BBM bersubsidi bagi mobil pemerintah itu.
"Pelaksanaannya akan kami awasi bersama. Jadi kami di pusat akan awasi serta semua sekjen mengawasi, dan itu tentu tidak mudah. Selain itu bagi anak buah yang menggunakan mobil kantor itu juga harus gunakan premium tidak bersubsidi," tegas Wacik.
Kebijakan kedua adalah melarang kendaraan pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha.
Rencananya pemerintah siap memasok BBM nonsubsidi kepada sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan yang membutuhkan BBM tambahan.
Kemudian kebijakan ketiga yaitu melakukan penghematan di sisi hulu atau listrik.
(P008/C004)
No comments:
Post a Comment