SRC:www.antaranews.com
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara lain mendakwa Afriyani Susanti dengan Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain secara sengaja.(ANTARA/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Tiga orang yang memberi kesaksian dalam sidang pengadilan perkara kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, mengatakan tidak melihat terdakwa, Afriyani Susanti, menolong korban.
"Tidak sama sekali," kata Furqon, petugas keamanan Direktorat Jenderal Pajak, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Pernyataan yang sama juga disampaikan petugas keamanan Direktorat Jenderal Pajak yang lain, Abdurrohim, dan pejalan kaki yang melihat kejadian tabrakan pada 22 Januari 2012, Zulhendri.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono itu, Zulhendri mengatakan setelah menabrak teman-temannya yang sedang berjalan di trotoar, mobil yang dikendarai Afriyani terus melaju.
Dia juga mengaku tidak mendengar bunyi klakson atau bunyi injakan rem dari mobil Afriyani. "Berhenti pas nabrak PAM (kran hydrant-red) di halaman Ditjen Pajak," kata Zulhendri yang waktu itu berjalan bersama sekitar 15 temannya di trotoar Jalan Ridwan Rais.
Ia melihat mobil Xenia yang dikendarai Afriyani menubruk lima orang temannya dan menyebabkan empat diantaranya meninggal dunia.
Sementara Furqon dan Abdurrohim sedang berada di lobby keluar setelah mendengar bunyi benturan keras akibat tabrakan tersebut.
Afriyani tidak membantah keterangan-keterangan yang diberikan oleh ketiga saksi.
Pengadilan sebenarnya memanggil tujuh orang untuk bersaksi dalam persidangan kasus tersebut namun hanya tiga orang yang bisa memenuhi panggilan. (nta)
No comments:
Post a Comment