SRC:www.antaranews.com
Sleman (ANTARA News) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang sekolah mengadakan tes masuk dalam penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2012/2013 tingkat Sekolah Dasar di wilayah setempat. "Jika ada sekolah yang mengadakan tes untuk seleksi masuk maka kami akan memberikan sanki tegas," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Kabupaten Sleman Arif Haryono, Senin. Menurut dia, daya tampung atau kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD tahun ajaran 2012/2013 sebanyak 16.212 siswa.
"Pelaksanaan PPDB SD dimulai 25 hingga 28 Juni 2012 dan pengumumannya 29 Juni 2012. Ada 502 SD yang mengadakan PPDB dengan rincian, SD negeri 379 sekolah dan swasta 123 sekolah," katanya.
Ia mengatakan, untuk seleksi masuk dalam PPDB ini berdasarkan usia, yaitu usia tujuh tahun wajib diterima dan enam tahun bisa diterima jika kuotanya masih ada.
"Sekolah tidak boleh melakukan seleksi masuk menggunakan tes, seperti membaca atau menghitung. Kalau sampai ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas kepada sekolah yang mengadakan tes," katanya.
Arif mengatakan, selama pelaksanaan PPDB, sekolah diimbau membuat pengumuman, jadwal, persyaratan, daya tampung dan jumlah kuota, sebagai bentuk transparasi kepada masyarakat selama pelaksanaan PPDB.
"Selain itu pihak-pihak lain seperti komite sekolah tidak boleh ikut campur, dan pendanaan tidak boleh dikaitkan dalam PPDB. Soalnya biaya pendaftaran sudah dimasukkan dalam dana BOS," katanya. (ANTARA)
No comments:
Post a Comment