SRC:www.antaranews.com
Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak duduk di balik terali besi di dalam ruang sidang di Kairo, Mesir, dalam gambar yang diambil dari potongan video, Sabtu (2/6). Seorang hakim Mesir menyatakan Mubarak terlibat dalam pembunuhan pengunjuk rasa saat aksi protes menuntut berakhirnya kepemimpinan Mubarak selama 30 tahun dan menjatuhinya hukuman penjara seumur hidup. (REUTERS/Egypt TV via Reuters TV)
Seluruh jajaran kejaksaan diistruksikan untuk menghentikan penyadapan telepon sebagaimana berlaku selama pemberlakuan Keadaan Darurat."Kairo (ANTARA News) - Jaksa Agung Mesir Abdel Maguid Mahmoud pada Senin menginstruksikan kepada semua jajaran kejaksaan untuk menghentikan penyadapan telepon terhadap orang-orang yang dicurigai teroris atau oknum yang dianggap membahayakan keamanan negara.
"Seluruh jajaran kejaksaan diistruksikan untuk menghentikan penyadapan telepon sebagaimana berlaku selama pemberlakuan Keadaan Darurat," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Adel Al Sayed kepada wartawan di Kairo, Senin.
Keadaan Darurat yang berlaku sepanjang 31 tahun rezim pimpinan presiden terguling, Hosni Mubarak, secara efektif berakhir pada 31 Mei 2012, dan tidak diperpanjang lagi oleh Majelis Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) Mesir yang berkuasa.
Menurut Sayed, selain menghentikan penyadapan telepon, juga penghentian penahanan oknum tanpa bukti dan pelimpahan pengadilan terdakwa sipil dari mahkamah militer ke mahkamah biasa.
Di masa berlakunya Keadaan Darurat tersebut, pihak Dinas Keamanan Negara atau Amnud Dawlah memiliki wewenang penuh untuk menangkap siapa saja, tanpa didahului bukti hukum, yang dicurigai membahayakan keamanan negara.
Keadaan Darurat, yang dikecam luas oleh pegiat hak asasi manusia internasional, tersebut diberlakukan oleh Presiden Mubarak segera setelah memimpin negara itu, menyusul terbunuhnya Presiden Anwar Saddat pada Oktober 1981.
Mubarak yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2 Juni lalu, kini sakit-sakitan dan berada di Rumah Sakit Penjara Torah, di pinggiran Kairo. (M043/Z002):37
No comments:
Post a Comment