SRC:www.antaranews.com
Menkominfo Tifatul Sembiring memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1). Rapat tersebut membahas penataan pita frekuensi 3G. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian dan menjamin kepastian dalam industri telekomunikasi nasional."Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta agar lebih bijaksana dalam menetapkan mekanisme penambahan kanal spektrum seluler generasi ketiga (3G) bagi operator dengan memperhatikan kondisi terkini industri telekomunikasi.
"Frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian dan menjamin kepastian dalam industri telekomunikasi nasional," kata pengamat telekomunikasi Mas Wigrantoro Roes Setiyadi di Jakarta, Minggu, malam.
Menurut Mas Wigrantoro, lembaga telekomunikasi dunia mengatur hak sewa frekuensi dalam empat model yakni "first come first served" (administration process), lelang (auction), seleksi (beauty contest) dan undian (lotery).
Saat ini yang biasa diadopsi negara-negara adalah lelang dan seleksi, yang secara umum "first come first served", sementara pola "lotery" sudah tidak banyak diaplikasikan.
Lelang dianggap lebih fair, prosesnya relatif transparan sehingga peluang kongkalikong antar operator dan regulator semakin berkurang.
Namun dijelaskan, lelang lebih banyak dipengaruhi pemikiran bahwa spektrum frekuensi adalah sumber daya ekonomi semata sehingga dinilai lebih berisiko dan yang selalu menjadi pemenang lelang adalah operator yang didukung pemilik modal yang sangat kuat," kata Mas Wigrantoro.
Adapun "beauty contest" diutarakan Mas Wigrantoro lebih digunakan untuk mengatasi kelemahan lelang.
Dengan mekanisme beauty contest, pemerintah berpeluang mengatur penggunan spektrum frekuensi memenuhi azas-azas yang tercantum dalam Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36/1999 maupun azas-azas yang banyak dianut oleh berbagai negara yakni azas manfaat, pemerataan, dan keadilan.
Mas Wigrantoro berpendapat, setiap pilihan kebijakan memiliki konsekuensi.
Jika Kemenkominfo menetapkan lelang sebagai mekanisme pemberian tambahan kanal 3G, maka konsekuensinya adalah operator harus membayar sejumlah melalui "up front fee" (biaya di depan) dan biaya hak/sewa penggunaan frekuensi tahunan.
"Bagi regulator dengan menerima 'uang sewa' mestinya wajib membersihkan spektrum frekuensi dari penggunaan oleh orang lain yang tidak berhak atau yang secara melawan hukum," katanya.
Ditegaskannya, operator yang dinyatakan memenangkan lelang dengan membayar harga sewa tertinggi berhak mendapatkan spektrum frekuensi yang bersih dari gangguan atau interferensi dari pengguna spektrum frekuensi lainnya.
Jika regulator menyelenggarakan lelang, maka untuk memastikan kanal yang diberikan kepada penawar tertinggi bersih dari interferensi, direkomendasikan agar regulator mewajibkan operator CDMA yang berada di atas spektrum frekuensi 3G untuk menanggung semua biaya pemasangan filter, atau memindahkannya ke frekuensi lain yang tidak ber-interferense dengan Operator 3G yang berada di kanal 12.
Sebelumnya, Dirjen Sumberdaya Perangkat dan Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan, mengatakan proses tambahan untuk kanal 11 dan 12 akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dokumen sudah dilengkapi, masalah intervensi kanal 12 yang kotor sudah disepakati dengan model B2B. Tinggal masalah harga saja. Bulan-bulan inilah, tidak sebulan lagi. Mungkin dua bulan lagi saya yakin sudah bisa dilelang," ujar Budi Setiawan. (R017/Z002)
No comments:
Post a Comment