SRC:www.antaranews.com
Palangka Raya (ANTARA News) - Panitia lokal seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri Universitas Palangka Raya (Unpar) akan menindak tegas praktik perjokian dalam ujian tulis masuk PTN.
"Tindakan tegas yang kami berikan tidak hanya akan didiskualifikasi akan tetapi dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak secara hukum," kata ketua panitia lokal seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) Universitas Palangka Raya (Unpar), Kumpiadi Widen, Selasa.
Guna mengantipasi kasus perjokian yang bisa saja terjadi saat pelaksanaan ujian SNMPTN, para pengawas diberikan pembekalan untuk bisa mengidentifikasi peserta yang mencurigakan.
Pembekalan kepada para pengawas untuk menerima pengarahan dari panitia lokal terkait tugas selama ujian, seperti memeriksa kecocokan antara foto pendaftaran dan peserta ujian sampai tata cara.
Para pengawas diharuskan tetap berada di ruang ujian dan tidak melakukan aktivitas seperti merokok, mengobrol, atau membaca koran.
"Kami minta pengawas, untuk lebih jeli dan teliti mengawasi gerak-gerik peserta yang mencurigakan dan segera melaporkan apabila terbukti,"ucapnya.
Akan tetapi yang membanggakan praktik perjokian di Universitas Palangka Raya tidak pernah terjadi, sehingga setiap ada evaluasi seluruh Indonesia, Unpar tidak pernah masuk dalam `warna merah` yang mengartikan pelaksanaan ujian PTN berjalan lancar dan aman.
Dari pelaksanaan ujian hari pertama, juga tidak ditemui kasus perjokian, namun masih ada kendala kecil yang biasa terjadi saat ujian, dan bisa diatasi segera.
Ia berharap, penyelenggaraan ujian SNMPTN dapat berjalan lancar sampai pelaksanaan akhir dan tidak ada masalah yang dapat menimbulkan batalnya ujian kepada peserta.
Pelaksanaan SNMPTN jalur ujian tertulis untuk tahun ini di Unpar diikuti sebanyak 2.855 orang. Hari pertama dengan materi tes potensi akademik dan TBS serta tes bidang studi IPA/IPS pada 13 Juni dan ujian keterampilan khusus bagi calon mahasiswa mengambil jurusan olahraga dan seni pada 14--15 Juni. Pengumuman kelulusan pada 7 Juli 2012.
(KR-TVA/Z002)
No comments:
Post a Comment