SRC:www.antaranews.com
Seorang petugas pajak menyentempel sejumlah formulir di layanan drop box di Jakarta, Jumat (12/3). (ANTARA/Rosa Panggabean )
Ditjen Pajak yakin dengan menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan yang meliputi; Integritas, Profesional, Sinergi, Pelayanan, dan Penyempurnaan, serta terus meningkatkan reformasi birokrasi dan dukungan dari rakyat, target pajak itu dapat dicapai.
Dalam pernyataannya, Senin, Ditjen pajak mengatakan, internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan itu terus digalakkan mulai dari Kantor Pusat hingga di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seperti di Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Aceh KPP DJP Aceh, KPP Pramata Surakarta, hingga KPP Pratama Sukoharjo.
Penerapan lima nilai-nilai Kementerian Keuangan tersebut merupakan kunci sukses agar Ditjen Pajak dapat menjalankan "Tujuh Langkah Strategis" untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2012.
Tujuh Langkah Strategis itu meliputi; (1) Penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), (2) Pengawasan secara intensif pada sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.
Kemudian, (3) Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), (4) Peningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan Sistem Piutang Pajak secara online, (5) Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur.
Lalu, (6) Peningkatan kualitas sumber daya manusia (account representative, pemeriksa, dan juru sita, serta (7) Penyempurnaan Sistem Pengendalian Internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan internal.
Penyempurnaan sistem administrasi pajak pada sektor PPN dilakukan melalui registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimulai Februari hingga 31 Agustus 2012.
Selain itu, Ditjen Pajak juga masih bekerja melakukan harmonisasi atas seluruh ketentuan perpajakan yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak langsung lainnya (PPN & PTLL), Keberatan dan Banding, serta Pemeriksaan dan Penagihan.
Pengawasan yang lebih intensif terhadap sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan diantaranya diwujudkan dengan membentuk KPP Migas dan KPP Pertambangan.
Kerjasama dengan pihak eksternal terkait penyediaan data terus dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012. Pembinaan perpajakan terhadap sektor UMKM dilakukan secara persuasif oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II di Kabupaten Klaten.
Â
Mengenai sensus pajak, pada 2012 telah dilakukan re-launching mulai dari Kantor Pusat, hingga di seluruh Kanwil dan KPP.
Seperti contohnya di Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil DJP Kanwil Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Bali, KPP Pratama Palangkaraya, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Tapak Tuan, KPP Pratama Mamuju, KPP Pratama Kabanjahe, serta Kanwil dan KPP lainnya.
Â
Strategi peningkatan penegakan hukum diwujudkan antara lain melalui perbaikan terus menerus dalam bidang penanganan keberatan pajak, upaya penyidikan Wajib Pajak, hingga penagihan pajak.
Koordinasi penegakan hukum juga terus menerus dilakukan, secara internal dengan berbagai rapat koordinasi di seluruh Indonesia, dan secara eksternal dengan penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Kejaksaan Agung.
Sementara dalam upaya peningkatan kualitas SDM, Ditjen pajak menjalankannya dengan berbagai pelatihan dan workshop yang terus berlanjut, seperti Workshop Pengaduan Pelayanan Perpajakan dan Workshop Peningkatan Kompetensi Tenaga Penyuluh.
Sedangkan strategi penyempurnaan Sistem Pengendalian Internal diwujudkan melalui beberapa hal diantaranya Whistleblowing System, perluasan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan semua langkah-langkah itu, Ditjen pajak yakin target penerimaan pajak 2012 sebesar Rp1.000 triliun dapat dicapai.
(*)
No comments:
Post a Comment