SRC:www.antaranews.com
Potret kemiskinan di sebuah pinggiran rel kereta api Tanah Abang, Jakarta (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Praktiknya menteri diminta berkoordinasi dengan TNP2K untuk mendapatkan persetujuan mengenai target bantuan sosial untuk para fakir miskin"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh meminta pemerintah membubarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) karena dinilainya tidak sesuai dengan mandat Undang-undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Menurutnya, UU Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan kepada menteri untuk menetapkan kriteria miskin sebagai dasar menangani penduduk miskin Indonesia.
"Praktiknya menteri diminta berkoordinasi dengan TNP2K untuk mendapatkan persetujuan mengenai target bantuan sosial untuk para fakir miskin," katanya usai Rapat Dengar Pendapat Panja Jamkesmas Komisi IX DPR dengan Kepala BKKBN, Kepala BPS, dan Sekretaris Eksekutif TNP2K di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Sudah begitu, data-data TNP2K tidak tersedia untuk publik dan tidak transparan, katanya. "Ini menjadi persoalan kegagalan implementasi Jamkesmas selama ini."
Komisi IX DPR RI berkepentingan untuk mendapatkan data tersebut demi perbaikan sistem Jamkesmas dan persiapan implementasi BPJS, katanya lagi.
(Zul)
No comments:
Post a Comment