SRC:www.antaranews.com
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (ANTARA)
Sesuai dengan UU no 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP diisi oleh tujuh orang yang terdiri atas lima orang dari unsur masyarakat, satu orang dari KPU, dan satu orang dari Bawaslu.
Ketujuh anggota yang dilantik tersebut adalah Ida Budhiarti mewakili unsur Komisi Pemilihan Umum dan Nelson Simanjuntak mewakili unsur Badan Pengawas Pemilu.
Sedangkan dari unsur masyarakat yaitu Abdul Bari Azed, Valina Singka Subekti, Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait serta Nur Hidayat Sardini.
Tugas dari DKPP ini nantinya adalah memeriksa dan memutus pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu berserta jajarannya.
Sementara itu dalam pelantikan tersebut tampak dihadiri sejumlah anggota kabinet, diantaranya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa serta Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
(M041/A011)
No comments:
Post a Comment