SRC:www.antaranews.com
...yang terpenting kan mereka tidak mengaku sebagai dokter...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan soal nasib sekitar 75 ribu tukang gigi yang terancam kehilangan pekerjaan jika Permenkes 1871/Menkes/Per/IX/2012 tetap diberlakukan.
"Kami akan kirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk mempertahankan profesi ahli gigi. Mereka bukan koruptor dan seharusnya dilindungi negara," kata Wakil Ketua I, Komnas HAM, Joseph Adi Prasetyo, yang ditemui usai menemui demonstran tukang gigi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, profesi tukang gigi itu sama mulia seperti dokter. Untuk itu, Komnas akan memperjuangkan hak hidup dan pekerjaan layak bagi para tukang gigi.
"Bedanya kalau dokter tahu saraf karena didasari pengetahuan dari akademis, sementara tukang gigi itu didasari oleh keterampilan dari turun temurun," katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah bisa memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tukang gigi agar memiliki sertifikasi ahli gigi.
Selain mengirim surat, pihaknya juga akan melakukan audiensi dan menyampaikan pendapat kepada pihak Kementerian Kesehatan.
Permenkes 1871/Menkes/Per/IX/2012 tentang penutupan praktik tukang gigi.
(tri)
No comments:
Post a Comment