SRC:www.antaranews.com
Dijadwalkan besok (Kamis 12/7) akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Selanjutnya akan dilaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Sabtu (14/7),"
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Koordinator Wilayah Buol Yahdi Basma yang dihubungi dari Jakarta, Rabu malam mengatakan, pasangan Amran Batalipu/Machmud Baculu hanya mendapat 29.755 suara atau 39,83 persen dari 74.704 suara sah.
"Dijadwalkan besok (Kamis 12/7) akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Selanjutnya akan dilaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Sabtu (14/7)," kata Yahdi.
Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan menyebutkan pasangan Amiruddin Rauf/Syamsuddin Koloi berada di posisi pertama dengan perolehan 36.436 suara atau 48,77 persen.
Sementara di urutan ketiga pasangan Ramli Kadadia/Abdillah Bandung dengan perolehan 5.353 atau 7,17 persen. Urutan terakhir ditempati pasangan nomor urut tiga pasangan Syahril Pusadan/Ahmad Andi Makka dengan perolehan suara sebanyak 2.348 suara atau 3,14 persen.
"Sampai malam ini seluruh panitia pemilihan kecamatan (11 Kecamatan) telah menyelesaikan pleno rekapitulasi di kecamatan masing-masing dan telah mengumpulkan Form D, DA (sertifikat perhitungan suara PPK) ke KPU Buol," kata Yahdi.
Yahdi mengatakan berdasarkan Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur prosedur pilkada, juncto Peraturan KPU No.16/2010 ttg Pedoman Rekapitulasi Suara, Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan dan Pelantikan, maka calon yang suaranya lebih dari 30 persen ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU setempat.
Pasal 46, ayat (1) menyebutkan calon yang lebih 50 persen suara sah, ditetapkan sebagai calon Terpilih. Ayat (2) menyebutkan apabila ayat 1 tidak terpenuhi, calon yang suaranya lebih 30 persen, maka calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU setempat.
Yahdi mengatakan, pilkada kabupaten/kota berbeda dengan Pilkada DKI Jakarta.
Pilkada DKI yang berlangsung 11 Juli menggunakan Undang-Undang Nomor 29/2009 tentang Ibukota Negara, tepatnya pasal 11 harus mencapai 50 persen plus 1 (satu), untuk langsung ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
"Jika tidak ada yang mencapai 50 persen maka dilakukan putaran kedua yang diikuti oleh peraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(A055/R007)
No comments:
Post a Comment