SRC:www.antaranews.com
Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT) versi terbaru meyakini jika liberalisasi dan komersialisasi pendidikan memiliki peran penting dalam proses pembangunan bangsa,"
"Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT) versi terbaru meyakini jika liberalisasi dan komersialisasi pendidikan memiliki peran penting dalam proses pembangunan bangsa," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, draf tersebut masih menyimpan persoalan yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait pasal 51 ayat 1 yang menyebut perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pasal itu jelas tidak berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan di dalam negeri. Semestinya Indonesia sebagai negara yang berdaulat berhak menentukan nasib pendidikannya di tangan anak bangsa sendiri dan memperkuat perguruan tinggi nasional untuk berkompetisi di tingkat global," katanya.
Ia mengatakan, RUU PT versi terbaru terlalu mudah memberikan celah bagi proses perizinan. Perizinan cukup dengan wajib mengantongi izin menteri dan bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia dengan mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
"Hal itu akan menyebabkan terbengkalainya perguruan tinggi nasional, jika semua dosen dan tenaga kependidikan banyak diserap perguruan tinggi asing," katanya.
Selain itu, proses perizinan yang hanya dilakukan oleh menteri tentu saja bisa diskriminatif dan berpihak pada orang asing untuk mempercepat proses perizinan karena menteri tidak ada kontrol dari lembaga terkait.
Menurut dia, proses pengkategorian rumpun ilmu pada pasal 10 ayat (2) yang menyebut rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas agama, humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan tidak jelas dasarnya.
Proses pengelompokan itu dikhawatirkan mengerdilkan watak ilmu sendiri yang berkembang dinamis. Rumpun itu justru akan mengerdilkan, karena dalam pengelompokannya tidak bisa digunakan secara komprehensif, misalnya ilmu kesehatan, kedokteran, pertanian, kesenian, dan pendidikan yang jelas belum masuk dalam kategori tersebut.
"Hal itu menandakan pembuat UU tidak memahami bagaimana ilmu itu berproses dan sejumlah pasal-pasal karet yang dapat menjerumuskan sistem pendidikan di dalam negeri sendiri," katanya.
(B015*H008)
No comments:
Post a Comment