SRC:www.antaranews.com
Lahan juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang sebenarnya adalah oknum-oknum perusahaan itu sendiri."
Hadi Jatmiko, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, pendamping warga Ogan Ilir itu, saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu, membenarkan rangkaian aksi ratusan petani rombongan dari Ogan Ilir di Jakarta selama beberapa hari ini.
Selama beberapa hari menggelar aksi di Jakarta, bersama rombongan petani dan warga, ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) melakukan aksi ke kantor KPK.
Kepada KPK, para petani itu meminta untuk mengusut indikasi korupsi yang dilakukan oleh PTPN VII sejak 30 tahun lalu.
BUMN perkebunan nasional itu, dilaporkan warga telah melakukan penguasaan dan mengusahakan lahan milik masyarakat seluas lebih dari 20 ribu hektare tanpa memiliki keabsahan hak guna usaha (HGU).
Menurut Hadi, sejumlah modus yang kerap dilakukan oleh perkebunan khususnya PTPN VII itu, adalah lahan yang dikuasai dan dikerjakan jauh lebih luas dari HGU yang ada.
Kondisi tersebut menimbulkan potensi pajak yang dilaporkan lebih kecil dari pendapatan yang sebenarnya, kata dia pula.
Modus lainnya, sisa lahan yang tidak dilaporkan keuntungannya, dan kerap dipakai untuk melakukan penyuapan di kalangan pemerintah, parlemen, partai politik maupun oknum BUMN sendiri.
"Lahan juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang sebenarnya adalah oknum-oknum perusahaan itu sendiri," ujar dia lagi.
Oleh karena itu, para petani dimaksud mengadukan masalah mereka alami kepada KPK, setelah sebelumnya juga menyampaikan aspirasi dan sikap mereka kepada Kementerian BUMN, Kepolisian RI, DPR RI, dan sejumlah pihak berwenang di Jakarta lainnya.
Petani berharap lahan yang menjadi milik mereka dan kini telah dikuasai serta dikelola oleh PTPN VII tanpa memiliki HGU itu, dapat segera dikembalikan kepada petani dan warga setempat.
Namun, terkait aksi para petani di Kabupaten Ogan Ilir atas pengelolaan lahan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, PTPN VII menegaskan bahwa lahan yang mereka kelola selama ini telah memiliki keabsahan dan sepenuhnya menjadi hak PTPN VII sebagai BUMN perkebunan untuk mengusahakannya.
Areal yang dikelola tersebut juga merupakan aset negara yang harus dilindungi untuk kepentingan negara, dengan sebagian keuntungan diberikan kepada warga sekitar dalam bentuk kepedulian sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). (B014/M008)
No comments:
Post a Comment