SRC:www.antaranews.com
"Instruksinya akan kita berlakukan mulai besok, semoga bisa segera mengatasi adanya antrean panjang di SPBU," kata Gubernur usai pertemuan dengan Pertamina, anggota DPR-RI, DPD dan Hiswana Migas di kantor Pertamina, Rabu.
Pada pertemuan yang khusus membahas persoalan kelangkaan BBM tersebut, kata Gubernur, akhirnya diambil keputusan, selain menggelontor bensin ke seluruh SPBU juga diberlakukan pembatasan pembelian.
Tentang berapa pembatasannya, kata dia, masih akan kembali dirapat dan akan dicantumkan dalam instruksi yang segera diedarkan ke seluruh SPBU di Kalsel mulai Kamis (26/4).
Dengan instruksi tersebut, maka seluruh SPBU tidak boleh menjual premium kepada kendaraan roda dua maupun roda empat lebih dari yang ditetapkan, dengan tujuan untuk pemerataan.
"Kita akan coba dalam beberapa hari ini, apakah penambahan kuota BBM dan pembatasan penjualan tersebut bisa mengurangi antrean," katanya.
Saat ini, kata Gubernur, Pertamina telah memasok sekitar 1.250 kiloliter per hari di seluruh SPBU di Kalsel.
Selanjutnya, Pertamina akan menambah pasokan ke seluruh SPBU lebih dari jumlah itu sesuai dengan kebutuhan di pasaran sampai kondisi kembali normal.
"Penambahannya bila saat ini hanya dipasok 1.250 kiloliter, mulai besok mungkin menjadi 1.600 kilo liter atau hingga 2.000 kiloliter, sampai kondisi benar-benar normal," katanya.
Sementara itu, kendati belum ada instruksi dari gubernur tentang pembatasan tersebut, beberapa SPBU telah memasang spanduk tentang pembatasan yaitu untuk sepeda motor tidak boleh membeli diatas Rp20 ribu dan mobil hanya boleh membeli hingga Rp100 ribu.
Namun pembatasan tersebut belum mampu meredam antrean pembelian bensin yang terjadi sejak satu minggu terakhir.
Ketua Hiswana Migas Kalsel Adi Khairudin mengatakan, selain pembatasan atau pengaturan penjualan bensin, juga harus disertai dengan penambahan pasokan bensin di seluruh SPBU, karena pada intinya kelangkaan disebabkan karena berkurangnya jatah premium bersubsidi dibanding 2011.
(T.U004/R010)
No comments:
Post a Comment