SRC:www.antaranews.com
Masalah sistem sponsor menjadi topik perdebatan di Arab Saudi karena banyak hak pekerja dieksploitasi oleh para majikan.
RUU tersebut akan diajukan ke Dewan Menteri beberapa bulan mendatang untuk mendapatkan persetujuan final, kata salah satu sumber terpercaya, Sabtu (31/3) seperti dikutip salah seorang staf Konsul Jendral RI di Jeddah,Abdullah M Umar Senin.
Beberapa harian lokal yang terbit pada 1 April 2012 juga menyebutkan demikian, kata Abdullah melalui siaran persnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, dalam rancangan tersebut akan dibentuk sebuah agen yang akan berafiliasi ke Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi guna mengurusi para pekerja pendatang.
"Hal ini merupakan langkah yang akan menandakan berakhirnya peran sponsor tradisional yang sudah berlangsung selama 60 tahun," jelas Abdullah.
Agen Urusan Tenga Kerja Asing ini nantinya akan berpusat di Riyadh dan memiliki cabang di berbagai kota di Arab Saudi .
Dalam rancangan yang baru itu, para majikan dilarang untuk menahan paspor pekerjanya, hal ini juga menghapus wewenang majikan yang selama ini berkuasa penuh untuk mengijinkan pekerjanya membawa keluarga ke Saudi atau mengunjunginya.
Rancangan undang-undang yang baru mengusulkan penerbitan polis asuransi yang akan menjamin hak keuangan pekerja dan majikan. Dalam polis tersebut mewajibkan perusahaan ansuransi untuk mencakup pembayaran gaji pekerja minimal selama enam bulan.
Asuransi juga mencakup biaya tiket jika terjadi deportasi oleh majikan. Pekerja juga akan ditanggung dari berbagai risiko seperti kemalingan, penipuan, penggelapan dan kerusakan yang diakibatkan oleh dirinya.
Masalah sistem sponsor menjadi topik perdebatan di Arab Saudi karena banyak hak pekerja dieksploitasi oleh para majikan.
Sistem sponsor mengatur perjanjian kerja, gaji, visa, liburan dan pemulangan, namun praktiknya masih terjadi penyalahgunaan yang merugikan para pekerja asing yang dilakukan para majikan.
Majikan dapat menahan paspor dan "iqama" dan menolak membayar gaji tepat waktu. Banyak kasus terjadi bahwa majikan yang hanya menerima setoran dan membiarkan pekerjanya mencari kerja di tempat lain. Namun para pekerja tidak ingin mengadukan masalahnya ke pihak terkait karena takut dideportasi.
Statistik Menaker Saudi menyebutkan jumlah pekerja asing di di negeri itu saat ini mencapai sembilan juta orang.
(E001)
No comments:
Post a Comment