SRC:www.antaranews.com
Washington (ANTARA News/AFP) - Amnesti Internasional mengecam Amerika Serikat pada Rabu atas penggunaan kekuatan mematikan, terutama pembunuhan melanggar hukum terhadap Osama bin Laden dalam serangan rahasia pasukan khusus negara adidaya itu di Pakistan pada Mei 2011.
"Pemerintah Amerika Serikat menegaskan bahwa gerakan itu dilakukan di bawah teori Amerika Serikat tentang sengketa bersenjata dunia antara Amerika Serikat dengan Al Qaida, tempat Amerika Serikat tidak mengakui penerapan hukum hak asasi manusia antarbangsa," katanya dalam laporan tahunannya.
"Dengan ketiadaan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang Amerika Serikat, membunuh Osama bin Laden melanggar hukum," katanya.
Amnesti menyatakan permintaan penjelasan atas serangan pesawat tak berawak Amerika Serikat di Yaman pada September 2011, yang menewaskan ulama keras kelahiran Amerika Serikat Anwar Awlaqi, rekan Al Qaida-nya Samir Khan dan sedikit-dikitnya dua orang lain juga tak dijawab.
"Semua pembunuhan itu tampak merupakan eksekusi di luar hukum," kata pengawas hak asasi tersebut.
Amnesti juga mengecam pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah Presiden George W Bush dan mengutuk pembiaran atas yang dilakukan petugas.
Pemantau hak asasi dunia itu juga mengecam Kanada, yang tidak menangkap Bush ketika berkunjung pada Oktober, meskipun bukti jelas bahwa ia bertanggung jawab untuk kejahatan menurut hukum antarbangsa, termasuk penyiksaan.
"Tidak ada pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia di bawah pemerintahan Presiden George W Bush sebagai bagian dari kegiatan CIA dalam penahanan dan pemindahan rahasia," kata Amnesti, mengacu pada pemindahan orang dari satu negara ke negara lain tanpa upaya hukum.
Jaksa Agung Eric Holder pada Juni 2011 meluncurkan penyelidikan kejahatan atas kematian dua tahanan CIA, tapi menghentikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran besar-besaran interogasi.
Amnesti menyayangkan kegagalan Presiden Barack Obama menutup Guantanamo, dengan mencatat bahwa pada akhir 2011, hampir dua tahun setelah tenggat janjinya, 171 orang masih ditahan di pangkalan itu, termasuk empat yang telah ponis komisi militer.
Jumlah tahanan di pusat penahanan Amerika Serikat di Kuba itu pada saat ini 169 orang.
Laporan tersebut menyesalkan bahwa lima tersangka perencana serangan 11 September 2001 ditahan tanpa komunikasi sampai empat tahun di penahanan rahasia Amerika Serikat sebelum dipindahkan ke Guantanamo.
Amnesti juga mengecam keadaan di penjara Amerika Serikat, khususnya ketinggian jumlah jam tahanan dikurung dalam sel terkucil dan hukuman mati atas 43 orang pada tahun lalu, semua dengan suntikan mematikan.
"Itu menjadikan 1.277 jumlah hukuman mati sejak Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut penghentian hukuman mati pada 1976," kata laporan itu. (B002/Z002)
No comments:
Post a Comment