SRC:www.antaranews.com
Pemulangan warga Irak juga dilepas petugas Imigrasi Polonia...
Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Hasran Safawi, di Medan, Jumat, mengatakan keempat warga asing itu sempat ditahan selama lebih kurang satu bulan di Kantor Imigrasi Polonia.
Keempat orang asing itu, dikembalikan ke negerinya, Rabu, (23/5) pukul 10.45 WIB via Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng dengan menumpang Pesawat Penerbangan Garuda Indonesia.
"Pemulangan warga Irak juga dilepas petugas Imigrasi Polonia," kata Safawi.
Keempat warga asing itu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Balai yang berangkat dari Portklang, Malaysia.
(ANTARA)
No comments:
Post a Comment