SRC:www.antaranews.com
Medan (ANTARA News) - Kardius buronan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp1,7 miliar dalam pengerjaan beberapa proyek jalan di Kabupaten Simalungun, ditangkap tim Kejagung dan Kejati Sumut di Surabaya, akhirnya ditahan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan, Senin. Humas Kejati Sumut Marcos Simaremare di Medan, mengatakan tersangka dugaan korupsi itu dibawa ke Rutan Medan pada pukul 18.00 WIB dengan pengawalan ekstra ketat dari petugas kejaksaan. Sebelumnya, tersangka yang juga kontraktor bangunan itu tiba di Medan pada hari ini (Senin (25/6) pukul 16.00 WIB) dari Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang.
Tersangka yang sudah lama menjadi buronan Kejati Sumut itu diamankan di sebuah hotel mewah di Surabaya, Minggu (23/6) kemudian dia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.
"Tersangka itu tiba pada sore hari dari Jakarta dan terus diperiksa tim penyidik di Kejati Sumut," kata Marcos.
Dia mengatakan, pengusaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada bulan April 2011 dalam kasus pengerjaaan proyek jalan yang diperoleh dari dana bantuan pusat senilai Rp14 miliar tahun anggaran 2009.
Dalam pengerjaan beberapa proyek jalan di Kabupaten Simalungun dianggap tidak sesuai dengan kontrak, mengakibatkan terjadi kerugian pada keuangan negara.
Oleh karena itu, maka tim penyidik di Kejati Sumut menjadikan Kardius sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia menghilang atau "Kabur" dan tidak diketahui dimana berada.
"Sehingga Kejati Sumut mengeluarkan status daftar pencaharian orang (DPO) terhadap Kardius dan akhirnya tersangka itu berhasil diamankan di sebuah hotel di Surabaya," ucap dia.
Ketika ditanya saat tersangka ditangkap, apa memberikan perlawanan, Marcos mengatakan, tidak ada perlawanan dari tersangka itu.Penangkapan tersebut juga telah diatur, baik strategi maupun lainnya.
"Tersangka tersebut tidak dapat berbuat apa-apa saat diringkus tim petugas Kejagung dan Kejati Sumut, serta Kejati Jawa Timur," katanya. (ANTARA)
No comments:
Post a Comment