SRC:www.antaranews.com
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VI DPR RI Atte Sugandi mempertanyakan rangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terjadi pada Direktur Utama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Ibnu Wibowo yang juga diangkat menjadi Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). "Ini jelas menyalahi peraturan, tidak diperbolehkan direksi BUMN rangkap jabatan," kata politikus Partai Demokrat itu di Jakarta, Selasa. Hal itu, menurut Atte, menyalahi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Untuk itu, kata dia, Komisi VI yang membidangi BUMN akan mempertanyakan soal rangkap jabatan ini kepada Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Parkesit Suprapto pada rapat dengan kelompok kerja BUMN mendatang.
"Dalam waktu dekat ada rapat dengan kelompok kerja BUMN, dan kebetulan Pak Perkesit kita undang, nanti saya akan tanyakan ke beliau," katanya.
Atte juga mengkritisi SK Kementerian BUMN tentang pemberhentian empat direksi PT BKI yaitu Capt Purnama (Direktur Utama), Sutudju Dangkeng (Direktur Operasi dan Pemasaran), Edi Cahyono (Direktur Keuangan) dan Ajatiman (Direktur Tehknik), serta mengangkat Ibnu Wibowo sebagai Dirut BKI yang baru yang tanpa kop surat berlambang negara dan nama Kementerian BUMN namun ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan di atas materai.
Menurut Atte, sebelumnya SK tersebut menjadi polemik antara Kementerian BUMN dan DPR. SK Nomor 23 itu diinterpelasi oleh DPR dan akhirnya dicabut. Sebagai gantinya SK 164,165,166 juga ditentang DPR dan akhirnya dibekukan.
"Untuk kasus BKI SK tersebut sudah batal demi hukum. Karena baik SK No 23 serta SK 164, 165 dan 166 sudah dibekukan," katanya.
Sebelumnya, Dirut BKI Capt Purnama dan Direktur Operasi dan Pemasaran Sutudju Dangkeng mempertanyakan keabsahan SK Kementerian BUMN Nomor 23 MBU/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Purnama yang mengaku hanya menerima salinan SK, bukan yang asli, merasa aneh dengan keluarnya SK pemecatan tersebut. Bahkan hak jawab yang disampaikan dua direksi tersebut juga tidak ada balasan.
(S024)
No comments:
Post a Comment