SRC:www.antaranews.com
Makassar (ANTARA News) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan segera menetapkan tersangka baru dalam terkait dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah dan transmisi line (T/L) 150 kilovolt (kv) dengan anggaran Rp82 miliar oleh PLN. (KR-MH/A020)
"Untuk sementara ini jumlah kerugian dari kasus ini berkisar Rp13 miliar lebih dan tersangkanya dipastikan akan bertambah dan bukan hanya satu orang saja," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil ekspose, penyidik sepakat kerugian negara yang ditimbulkan dalam prokyek di PT PLN UIP Ring Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) senilai Rp13 miliar lebih dengan total anggaran proyek sebesar Rp82 miliar lebih pada 2007.
Gelar perkara yang dipimpin langsung Wakil Kejati Sulsel Andi Abdul Karim beserta sejumlah asisten lainnya baik bagian pidana khusus maupun intelijen, kerugian negara yang diperoleh dalam proyek yang bernilai puluhan miliar.
Itu karena adanya kesalahan spesifikasi dalam pengadaan kabel dan material penunjang lainnya dalam mendukung penerangan listrik di wilayah perkotaan Makassar.
"Sangat jelas pelanggaran serta unsur melawan hukumnya yang ditemukan dalam proyek itu seperti jenis barang yang diadakan (kabel) sama sekali tidak sesuai yang termuat dalam kontrak perjanjian," katanya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dikonfirmasi terpisah membenarkan jika proyek PLN yang dikelola oleh tiga perusahaaan yang tergabung dalam konsorsium yakni PT Multi Fabrindo Gemilang, PT Temacom Manunggal, PT Trimulti Sarana Makmur, telah terjadi kerugian negara sekitar Rp13 miliar lebih.
Bahkan mantan Kajari Tangerang ini mengaku jumlah calon tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.
"Yagn pasti tersangkanya lebih dari satu orang, namun untuk saat ini kami belum bisa menyebutkan satu persatu karena penyidik masih perlu mendalami keterlibatan oknum tersebut. Karena perkara korupsi pasti dilakukan secara berjamaah," terangnya.
Sebelumnya, tim Kejati Sulselbar telah menelusuri dugaan adanya korupsi puluhan miliar pada pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah milik PLN yang terletak di sebagian wilayah Kota Makassar dengan anggaran Rp82 miliar.
Pemasangan kabel bawah tanah yang dilakukan PLN yakni mulai dari Kecamatan Bontoala hingga wilayah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah itu dikelola oleh pihak konsorsium dari beberapa gabungan perusahaan yakni, PT Dwiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo dan PT Temancom sebagai pihak rekanan.
Berdasarkan data yang diperoleh Kejaksaan, total anggaran dana yang bersumber dari APBN dan APLN sebesar Rp82 miliar lebih.
Ia merinci, anggaran sebesar itu terdiri atas pengadaan kabel yang total anggarannya sebesar Rp86 miliar lebih, sementara untuk dana pemasangan kabelnya berkisar Rp18 miliar lebih.
No comments:
Post a Comment