SRC:www.antaranews.com
Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengungkap dalang dari kasus pembunuhan Amirudin warga Babelan yang tewas pada Sabtu (30/6), adalah istri dan anak kandungnya.
"Otak pelaku tidak lain masih istri dan anak kandung korban. Korban dihabisi nyawanya hanya karena takut tidak mendapatkan hak waris menjual tanah sebesar Rp1,5 miliar," ujar Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Bekasi, Kompol Dedy Murti, di dalam gelar kasus di Mapolresta Kabupaten Bekasi, Senin.
Menurut dia, korban ditemukan tewas secara mengenaskan di tempat berdagangnya di Perumahan Candrabaga Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Korban dihabisi oleh keempat pelaku diantaranya, istri korban SR, anak kandung korban HN, serta dua teman HN yakni DA dan WN.
"WN dan DA ikut dalam perbuatan tersebut setelah dijanjikan uang imbalan sebesar Rp30 juta," katanya.
Dalam penangkapan keempat tersangka tersebut, kata dia, polisi terpaksa melumpuhkan HN dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Dari hasil penangkapan empat pelaku pembunuhan, polisi mengamankan satu buah gesper, satu buah kain batik, tiga buah telepon genggam, dan uang sebesar Rp18.000, serta obat-obatan yang dikeluarkan dari rumah sakit setelah keempatnya sempat membawa korban ke rumah sakit.
Dihadapan petugas, istri korban, mengaku sebelumnya tidak pernah merencanakan pembunuhan, karena sakit hati dengan korban, yang selalu menyakiti dan mengancam tidak akan meberikan uang warisan dari hasil menjual rumah.
"Kasus tersebut terungkap selama 36 jam penyelidikan terhadap saksi dan dapat disimpulkan istri dan anak kandung serta kedua temannya sebagai tersangka," ujarnya.
Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahan Mapolres Kabupaten Bekasi. Keempat pelaku juga terancam pasal berlapis, 365 dan 340, dengan ancaman hukuman mati dan hukuman seumur hidup. (ANT)
No comments:
Post a Comment