SRC:www.antaranews.com
Jakarta (ANTARA News) - Dua anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka dan Arif Winardi menemui ribuan buruh Suzuki Indomobil motor dan Indomobil sales di Jakarta dan Bekasi yang melakukan aksi mogok kerja secara berkala sejak Februari menuntut kenaikan upah.
"Saya menghimbau kepada kalian untuk tidak melakukan mogok kerja. Bekerja seperti seperti biasa dan tunjukan kepada perusahaan ini bahwa kalian bisa bekerja dengan baik," ujar Rieke saat menemui para buruh itu di Jakarta, Jumat malam (13/4).
Politisi PDI Perjuangan ini menjanjikan bahwa dirinya akan berusaha semaksimalkan mungkin membantu nasib para buruh Suzuki itu dan ia pun langsung menghubungi staf Kemenakertrans terjun langsung menangani persoalan buruh.
Namun apabila semua cara telah dilakukan dan ternyata pihak perusahaan tetap tidak beriktikad baik memenuhi tuntutan buruh, Rieke pun meminta buruh untuk bersikap tegas memperjuangkan hak-haknya yang selama ini sudah dibenarkan oleh keputusan Mahkamah Agung
"Bila tidak ada iktikad baik dari perusahaan maka mogoklah kalian, karena itu adalah hak. Apalagi Keputusan Mahkah Agung sudah jelas-jelas memihak kalian. Kita tunjukan bahwa kita mampu berdiri diatas kaki sendiri," ujarnya.
Senada dengan Rieke, anggota DPR lainnya, Arif Winardi, meminta buruh untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan walau aksi mereka dilindungi hukum. "Kita akan maksimalkan musyawarah untuk mencari jalan keluar persoalan ini," tuturnya
Politisi PKS ini menjanjikan bahwa dirinya akan mempertemukan buruh dengan wakil perusahaan agar ada penyelesaian terbaik untuk persoalan yang dihadapi buruh. "Sementara bila mereka tetap bandel maka kita akan panggil paksa perusahaan ini datang ke DPR dan bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT. Suzuki Indomobil Motor dan PT.Suzuki Indomobil Sales, Nana Mulyana mengatakan, permasalahan diperusahaannya bermula dari tuntutan kenaikan upah tahun 2009 yang sudah menjadi Putusan PHI dan bahkan Mahkamah Agung, namun belum juga di laksanakan perusahaan.
"Pelaksanaan pembayaran atas Rapelan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2010-2012, yang sudah disepakati antara pengusaha dengan Serikat Pekerja serta di kuatkan oleh Surat Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans RI juga tidak dilaksanakan," katanya.
Tidak hanya itu, Suzuki juga mengeluarkan aturan jam kerja secara sepihak yaitu adanya penambahan jumlah jam kerja di awal masuk kerja shift sebanyak 15 menit setiap harinya dalam kurun waktu 18 bulan yang di lakukan di lokasi 3 pabrik (Plant Tambun 1, Plant Tambun 2, dan Plant Cakung)
"Tetapi yang harga mati buat kami adalah kenaikan upah tahun 2012 yang sudah disepakati dalam PKB dengan formula kenaikan upah tahun 2012 sama dengan upah tahun 2011 ditambah selisih kenaikan UMK (Rp435.000) ditambah Inflasi 3,97 persen plus Penilaian Prestasi 3 persen. Itu yang harus dipenuhi perusahaan," ujarnya.
(ANTARA)
No comments:
Post a Comment