SRC:www.antaranews.com
"Peraturan pemerintah ini disahkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik (ASI) sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain itu, PP ASI itu akan menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, tambah Murti.
Peraturan itu membahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, Dukungan Masyarakat tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya.
Murti menjelaskan, peraturan itu sangat dibutuhkan untuk memastikan agar pola pemberian makan untuk bayi hingga usia 2 tahun tidak terhambat dengan kondisi lain seperti tidak adanya ruang menyusui di kantor.
Ia memaparkan pola pemberian makan terbaik untuk bayi sampai anak berumur 2 tahun meliputi pemberian ASI kepada bayi segera dalam waktu 1 jam pasca kelahiran melalui Inisiasi Menyusu Dini (IMD), memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 bulan tanpa menambah atau mengganti dengan makanan atau minuman lain, memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak usia 6 bulan serta meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur dua tahun.
ASI telah dibuktikan dapat menurunkan risiko bayi terkena infeksi akut dan penyakit kronis di masa mendatang.
"Karena itu, setiap Ibu melahirkan dianjurkan dapat memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti adanya indikasi medis, ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi," kata Murti.
Ia kemudian mengharapkan agar dukungan berbagai pihak mulai dari Pemerintah, Pemda Provinsi dan Kab/Kota, Penyelenggara Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, masyarakat serta keluarga terdekat ibu dapat diberikan untuk menyukseskan keberhasilan pemberian ASI Eksklusif.
(T.A043/N005)
No comments:
Post a Comment