SRC:www.antaranews.com
Mantan Presiden Liberia Charles Taylor menatap ke bawah saat sidang keputusan di ruang sidang Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone di Den Haag. (FOTO REUTERS/Peter Dejong/Pool)
Ia terbukti bertanggung jawab karena membantu dan bersekongkol dalam beberapa kejahatan yang kejam dan bengis dalam catatan sejarah,Den Haag, Belanda (ANTARA News) - Mantan Presiden Liberia Charles Taylor, Rabu, dihukum 50 tahun penjara oleh Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda karena membantu pemberontak Sierra Leone.
Taylor (64) adalah kepala negara pertama yang dihukum ICC sejak sidang para pemimpin NAZI setelah perang Dunia II dan hukuman itu merupakan satu preseden bagi sistem pengadilan internasional.
Dalam perang 11 tahun yang berakhir tahun 2002, pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) membunuh, memerkosa dan memutilasi dalam aksi mereKA di tetangga Afrika Barat Liberia, dibantu oleh Taylor karena ia mengambil keuntungan dari perdagangan apa yang disebut berlian berdarah.
"Ia terbukti bertanggung jawab karena membantu dan bersekongkol dalam beberapa kejahatan yang kejam dan bengis dalam catatan sejarah," kata Pengadilan Khusus bagi Serra Leone yang dipimpin hakim Richard Lussick, menekankan bahwa dunia "memasuki satu era baru yang bertanggung jawab."
Kendatipun lebih ringan dari pada 80 tahun seperti yang dituntnt jaksa, hukuman itu merupakan satu preseden bagi sistem pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengekang kejahatan perang pada masa depan. Pengadilan itu menolak semua dalil penasehat hukum bagi keringanan hukuman.
"Kenyataan yang penting adalah status Taylor sebagai mantan kepala negara sebagai faktor yang memberatkan sejauh menyangkut hukumannya," kata Geraldine Mattioli-Zeltner dari kelmpok hak asasi manusia Human Rights Watch.
"Itu adalah satu preseden yang sangat penting dan saya mengharapkan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir memperhatikan itu."
Dituduh melakukan genosida, Presiden Sudan Bashir dicari oleh ICC. Pengadilan itu segera menyidangkan mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo.
TayLor memakai stelan jas warna biru dan dasi kuning duduk tenang selama 45 menit mendengar pembacaan itu.
Taylor akan menjalani hukumannya di satu penjara yang dijaga ketat di Inggris.
Di ibu kota Liberia, Monrovia, juru bicara keluarga Taylor menyebut sidang itu satu olok-olok pengadilan.
"Mereka melakukn ini karena Amerika dan Inggris ingin menggunakan sumber-sumber alam kami. Taylor tidak meberika nmereka minyak kami. Mereka melakukan ini untuk memperoleh sumber-sumber alam kami," kata Sando Johnson.
Kedua pihak diperkirakan akan mengajukan banding, demikian Reuters.
(H-RN/Z002)
No comments:
Post a Comment